KEWAJIBAN KEPALA KELUARGA

Senin, 04 Januari 2010

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam memenuhi kebutuhan hidupannya, manusia adalah makhluk sosial yang tidak pernah dapat lepas dari orang lain. Setelah lahir ke Dunia, di sebuah tempat yang dinamakan Keluarga, manusia mulai menjalani proses sosialisasi serta interaksi dengan sekitarnya secara sederhana, memahami dan merasakan segala asfek kehidupan yang tercermin dari kebudayaan, belajar tentang norma-norma dan nilai-nilai yang ada di dalam keluarganya serta yang berlaku di dalam masyarakat.
Proses dan hasil interaksi seseorang dalam bermasyarakat baik itu positif ataupun negatif, sebagian besar dipengaruhhi oleh lingkungan keluarga. Walaupun keluarga merupakan institusi social terkecil dalam sebuah Negara. Namun, sejarah membuktikan bahwa keluarga adalah dasar dari pembentukan masyarakat yang bermartabat. Selain itu konstitusi keluarga juga mampu menentukan maju mundurnya suatu Bangsa, karena pada dasarnya kepribadian seseorang yang mandiri dan berkualitas dapat terbentuk dari pola asuh keluarga,  terutama kepala keluarga sebagai pemeran utama dan pemegang kendali  dalam sebuah tatanan keluarga. Hal tersebut selaras dengan hadist Rosululloh SAW yang diriwayatkan Muslim
 ما من مولود الا يولد على الفطرة فأبواه يهودانه  او ينصرانه او يمجسانه .... – رواه مسلم -....
Artinya :”....Tidak ada dari yang dilahirkan kecuali ia dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Maka orang tuanyalah yang akan menjadikannya sebagai yahudi, nasrani dan majusi....”. (H.R.Muslim)
Hadist di atas menjelaskan bahwa peran keluarga, dapat menentukan kehidupan dunia dan akhirat seseorang.

BAB II
TINJAUAN TEORITIS TENTANG KEWAJIBAN KEPALA KELUARGA
1. Pengertian Kepala Keluarga
Keluarga adalah institusi sosial yang paling kecil dan mendasar akan tetapi memiliki peran yang paling penting dalam proses pembentukan masyarakat. http://rusdisosiologi.blogspot.com/2009/04/resensi-buku. Menurut Muhammad Ali (1994:175) bahwa pengertian keluarga adalah sanak saudara,kaum kerabat, orang seisi rumah, anak istri. Dalam sebuah situs lain di internet dengan alamat file://localhostmakalah-sosiolodi-keluarga.htm menyebutkan bahwa pengertian keluarga adalah penyatuan komitmen antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah ikatan pernikahan, setelah itu lahir pula komitmet untuk menambah anggota keluarga yaitu anak. Adapun menurut Hanneman samuel Azis suganda (1998:60) yang dimaksud keluarga adalah kelompok sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri ayah, ibu dan anak.
Dari pengertian di atas maka dapat difahami bahwa yang dimasud keluarga adalah kelompok terkecil dari masyarakat yang memiliki kedudukan penting dan mendasar dalam pembentukan Karakter anggotanya yang terdiri dari ayah, ibu dan anak.
Adapun pengertian kepala keluaraga, disebutkan dalam sebuah Hadist riwayat muslim yang berbunyi :
: ما من مولود الا يولد على الفطرة فأبواه يهودانه وينصرانه ويمجسانه كما ....... – رواه مسلم -.........
artinya:”.....setiap anak yang dilahirkan adalah dalam keadaan suci. Maka bapaknyalah yang menentukan ia majusi, nasrani atau yahudi.....”
Pada hadist di atas ada kalimat فأبواه yang memiliki arti orang tua, dalam ilmu tafsir hadist di jelaskan bahwa kalimat  فأبواه dalam hadist itu memiliki makna bapak sebagai pemimpin, karena yang berwenang dan memiliki kewajiban terhadap suatu keluarga adalah Bapak atau suami. Selaras dengan Al-Quran surat An-Nisa ayat 34 yang menjelaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan. Hal tersebut menunjukan bahwa eksistensi kewenangan serta tanggung jawab laki-laki dalam sebuah rumah tangga menduduki peranan yang sangat vital yaitu sebagai pemimpin atau kepala keluarga.
Namun, pada kenyataannya tidak setiap bapak atau suami menduduki jabatan pemimpin atau kepala keluarga, karena terkadang ada hal-hal tertentu  yang dapat menjadikan isti/ibu, menjadi seorang kepala di rumah tangga yang dikarenakan ditinggal mati suaminya atau bercerai dan tidak menikah lagi, anak pun dapat menduduki posisi ini jika keadaannya sudah tidak memiliki ibu dan bapak.. kakek, Paman atau siapapun dalam keluarga mereka dapat menjadi kepala rumah tangga jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Misal: yang mencari nafkah, yang dituakan, dan lain sebagainya. Karena pada dasarnya setiap orang adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah di Akhirat nanti, sebagaimana hadist Rosululloh yang diriwatkan oleh Bukhori Muslim.
......... كلكم راع وكلكم مسىئول عن رعيته....  – متفق ععليه -
Artinya:”....tiap-tiap dari kalian adalah pemimpin, dan masing-masing akan ditanya tentang kepemimpinanny....”(H.R.Bukhori Muslim)
Dari uraian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kepala keluarga di dalam keluarga yang merupakan kelompok sosial terkecil di masyarakat adalah laki-laki atau suami yang bertanggung jawab dan berwenang terhadap anggota keluarganya, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Serta pada keadaan tertentu istri ataupun anak dapat menjadi kepala keluarga.


2. Kewajiban Kepala Keluarga
Di kehidupan masyarakat, setiap orang terikat dengan kewajiban dan hak yang ada dalam keluarga mereka. Begitupun dengan kepala keluarga. Sebagai pemimpin tentunya memiliki peran sentral dalam memenuhi kewajiban terhadap keluarganya, sebagaimana Nakhoda yang menjadi orang terpenting bagi penumpangnya dalam menentukan arah berlayar di luasnya lautan.
Menurut A. Zakaria (2003:187) menyebutkan bahwa kewajiban kepala keluaraga terhadap keluarganya adalah:
a. menyelamatkan diri dan keluarganya dari api neraka (Q. S. At-tahrim:6)
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3‹Î=÷dr&ur #Y‘$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou‘$yfÏtø:$#ur $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#y‰Ï© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâsD÷sムÇÏÈ  
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
b. menjaga istri dan anak sebagai amanat dari allah (H.R.Ibnu Majah dan Q. S. Al-Anfal:26-27)
c. Ajari keluarga dengan Shalat (Q.S. Athaha:132)
öãBù&ur y7n=÷dr& Ío4qn=¢Á9$$Î/ ÷ŽÉ9sÜô¹$#ur $pköŽn=tæ ( Ÿw y7è=t«ó¡nS $]%ø—Í‘ ( ß`øtªU y7è%ã—ötR 3 èpt6É)»yèø9$#ur 3“uqø)­G=Ï9 ÇÊÌËÈ  
132. Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.
d. Berdo'a kepada Allah untuk kesholehan anak (Q.S. Al-furqon:74)
tûïÏ%©!$#ur šcqä9qà)tƒ $oY­/u‘ ó=yd $oYs9 ô`ÏB $uZÅ_ºurø—r& $oYÏG»­ƒÍh‘èŒur no§è% &úãüôãr& $oYù=yèô_$#ur šúüÉ)­FßJù=Ï9 $·B$tBÎ) ÇÐÍÈ  
74. Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
e. Menentukan agama bagi anak (H.R.Muslim)
f. Laki-laki adalah pemimpin bagi istrinya (Q.S. An-nisa:34)
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% ’n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4’n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=ø‹tóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdy—qà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur ’Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸x‹Î6y™ 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ  
34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

[289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

Salah satu tugas kepala keluarga adalah mendidik anggota keluarganya terutama anak sebagai generasi penerus kelurga dan Bangsa. Fuad bin Abdul Aziz Al-syalhub (2003:40) mengemukakan bahwa kewajiban kepala keluarga sebagai pendidik adalah:
a. Menanamkan aqidah yang kuat bagi anak didik
b. Memberikan taushiyah
c. Ramah dalam mendidik
d. Bijaksana dalam menuturkan keburukan
e. Memberlakukan sanksi dengan bijaksana
Dalam sebuah situs di internet yang beralamatkan http://google/bahan makalah/pribadi/Individu,keluarga dan masyarakat.co.id/ memaparkan bahwa tanggung jawab kepala keluarga dibagi menjadi 5 bagian, yaitu:
a.    kewajiban Biologis
kepala keluarga hendaknya memenuhi kebutuhan biologis pada keluarganya yaitu kasih sayang dan perhatian
b.    kewajiban Pemeliharaan
kewajiban untuk memberiakan pemeliharaan kesehatan dan keamanan
c.    kewajiban Ekonomi
Kepala keluarga hendaknya memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan bagi keluarganya
d.    kewajiban keagamaan
Membimbing anggota keluarganya dalam mengamalkan Pancasila dan menjalankan ajaran-ajaran agama pada kehidupan sehari-harinya
e.    kewajiban Sosial
Membimbing dan mengajarkan tentang nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat pada semua anggota keluarganya
H.S.A.Alhamdani dalam bukunya yang berjudul RISALAH NIKAH (1985:110) menjelaskan bahwa kewajiban suami sebagai pemimpin terhadap istri dan anaknya adalah :
a. Wajib memberikan nafkah
Kewajiban suami terhadap istri dan anak-anaknya yang pertama adalah memberikan nafkah baik lahir maupun batin, seperti kasih sayang, sandang, pangan dan papan. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qur'an suran Al-Baqarah :233 dan At-Thalaq:6-7
b. Menggauli istri dengan baik
QS. An Nisa : 19 dan HR. Abu daud.
c. Mengajarkan prinsip-prinsip Islam Kepada istri dan anak. Firman Allah swt : “Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim : 6)

d. Mengajarkan adab-adab islam.
Hadits Rasulullah saw : “Seorang laki adalah pemimpin didalam keluarganya dan dia bertanggung jawab atas keluarganya. “ (Muttafaq alaih)

e. Jika ia seorang suami yang berpoligami maka dia harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya dalam pemberian makan, minum, pakaian, tempat tinggal, bermalam dan tidak menzhalimi mereka, sebagaimana firman Allah swt : “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kau miliki. “ (QS.AnNisa:3)

f. Tidak menyebarluaskan rahasia dan aibnya di tempat tidur kepada orang lain. Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya seburuk-buruk manusia disisi Allah adalah seorang suami yang mengetahui aib isterinya dan isteri yang mengetahui aib suaminya kemudian menyebarluaskannya. “ (Muttafaq alaih)
Jamal Abdul Rahman (2002:25-295) dalam bukunya Tumbuh di Bawah Naungan Illahi menuliskan 120 tanggung jawab Ayah kepada anak, diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Memilihkan bagi mereka ibu yang baik (H.R.Bukhori Muslim)
b. Memberikan nama yang baik (H.R.Abu Daud)
c. Mengaqiqahkannya pada hari ketujuh kelahirannya (H.R.Nasa'i)
d. Mengkhitannya (H.R.Ahmad)
e. Menyayanginya serta bersikap lemah lembut terhadapnya (H.R.Bukhari)
f. Memberikan nafkah kepadanya (Al;Baqarah:233)
g. Memberikan kepadanya pendidikan yang baik (H.R.Ibnu Majah)
h.Mengajarkannya adab-adab islam (H.R.Tirmidji)
i. Melatihnya untuk terbiasa menunaikan kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah islam (QS.At-tahrim:6)
j. Menikahkannya dengan pasangan yang baik (H.R.Bukhori)
Dari berbagai pendapat di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tugas serta tanggung jawab seorang kepala keluarga terhadap anggota keluarganya sangat kompleks dan mencakup semua asfek kehidupan anggotanya baik yang menyangkut Duniawi maupun Akhirat yang erat kaitannya dengan ajaran keagamaan.
Dengan demikian peran seorang kepala keluarga dalam suatu tatanan Rumah Tangga sangatlah penting. Karena sebuah tunas akan tumbuh sempurna jika di asuh oleh keluarga yang mampu mengimplementasikan tugas serta tanggungjawabnya dengan baik.

BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Keluarga adalah institusi social yang paling kecil, yang merupakan dasar dari pembentukan masyarakat yang bermartabat. Sedangkan Kepala keluarga adalah pengendali serta yang bertanggung jawab penuh  dalam tatanan Rumah Tangga yang mencakup aspek Biologis, Pemeliharaan kesehatan dan keamanan, Ekonomi, Keagamaan dan Sosial.
Saran
Seyogianya seorang kepala keluarga sebagai pemimpin dapat mengayomi keluarga dengan seksama dan memenuhi semua tanggung jawabnya, serta harus lebih produktif dalam menciptakan karakter anggota keluarga yang berkualitas. Karena manusia yang memiliki SD yang bermutu akan mudah mendapatkan solusi dalam menghadapi masalah di kehidupan sehari-harinya terutama di era globalisasi sekarang ini. Dan yang lebih utama agar menjadi manusia yang bermanfaat di masyarakat serta mampu memajukan Negara kearah yang lebih maju baik secara nasional  maupun internasional.

Posting Komentar

SLOGAN

"CREATIVE AND IMAGINATIVE"

  © Blogger templates Developed By Metana2010 in Blog 2010

Back to Top